Apa itu E-Materai
E-materai atau materai elektronik atau materai digital atau materai online, buat yang belum tau hari ini udah ada loh. Ini berdasarkan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, menggantikan Undang – Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. Didukung Ditjen dan PERURI, E-materai seperti pada umumnya fungsi yang sama seperti materai yang ditempel. E-Materai dikeluarkan dan disediakan oleh peruri secara daring atau online melalui https://e-meterai.live/ . Buat yang males beli jalan keluar ke tempat jual materai sekarang cukup dengan QRIS semua jadi praktis. Harganya Rp 10.000 dengan admin Rp 500 terjangkau banget kan?! dibanding beli kedepan (rumah).
Simplifikasi Pembubuhan Meterai Pada Sistem Elektronik
“Tingkatkan pengalaman permetereian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.”
E-Materai mendukung dan mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless) berpengaruh untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).
Bagaimana cara pakai e-materai
Berikut tahapan menggunakan e-materai:
1. Buat akun di https://e-meterai.live/ dan
2. Login di https://e-meterai.live/.
3. Siapkan dokumen pdf yang akan ditempel materai seperti pada umumnya. Terus diunggah atau upload melalui https://e-meterai.live/ ,
4. terus digeser materai ke lokasi dekat area tanda tangan. Langsung deh jadi dan nempel secara digital. Untuk bisa ditanda tangani bisa diunduh dengan klik tombol unduh, selesai.
Beli E-Materai Dimana
- Siapkan saja saldo QRIS kalian, terus klik menu tambah kuota
2. Terus tentuin mau beli berapa
3. dilanjut dengan scan dengan QRISnya
Emang sah nanti dokumennya?
Dikutip dari e-meterai.live bahwa materai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Itu dia info seputar materai elektronik, bila ada pertanyaan atau ada koreksi silakan tulis di komentar. Terima kasih sudah membaca. Jangan lupa dishare semoga bermanfaat