TTE atau Tanda Tangan Elektronik pada udah tau? Yuk bahas lengkap disini biar makin jelas.
TTE atau Tanda Tangan Elektronik adalah produk digital yang menggunakan sertifikat elektronik pada tanda tangan. Semenjak pandemi ini mulai berjalan karena keterbatasan pengurusan berkas yang tidak memperbolehkan secara tatap muka.
Dengan menggunakan TTE, cukup menggunakan dokumen softcopy, tidak perlu dicetak/print sepertihalnya pada berkas yang menggunakan Tanda Tangan manual. Berkas atau dokumen ekstensi PDF tersebut diupload dan ditempelkan TTE menggunakan aplikasi resmi dari pihak penyelenggara sertifikat elektronik baik pemerintah atau swasta. Selanjutnya ditempel Tanda Tangan Elektronik, berkas tersebut bisa diunduh dan berkas selesai, bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Dokumen TTE di pemerintahan membutuhkan specimen tanda tangan berupa logo dan nama dan footer baku berupa logo BSrE dan tulisan yang menjelaskan dokumen ini menggunakan TTE dan sah sebagaimana UU ITE Pasal 11 sejak tahun 2008. Karena menggunakan PDF, berpengaruh pada penggunaan kertas akan berkurang di kantor atau instansi, karena TTE tanpa kertas tanpa print, membuat efisien dan berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan masa depan.
Apa manfaat dari penggunaan TTE?
Apa fungsi TTE?
- TTE menggantikan fungsi tanda tangan basah pada dokumen elektronik karena tanda tangan basah tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik.
- TTE merupakan pemungkin terselenggaranya sistem perkantoran pemerintah dan swasta tanpa kertas.
- TTE dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia.
- Implementasi TTE telah dilindungi oleh UU ITE Pasal 11 sejak tahun 2008.
- Dipercaya oleh Swasta, Pemerintah, dan Sistem Peradilan Nasional.
Siapa yang bisa mempunyai TTE?
Saat ini selain ASN yang sudah menjalankan dan menerapkan TTE pada layanan publik misal dalam mengurus berkas atau antar SKPD UKPD di pemerintah daerah, masyarakat umum juga bisa mempunyai TTE juga. Silakan mengunjugi laman web penyelenggara resmi sertifikat elektronik.
Bagaimana cara membuat/mempunyai TTE?
Untuk bisa mempunyai TTE kamu bisa melalui penyelenggara sertifikat elektronik resmi yang disahkan oleh Kementerian Kominfo. Untuk daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) nya bisa cek di laman https://tte.kominfo.go.id/ . Berikut daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), diantaranya:
- PT Privy Identitas Digital, websitenya: https://privy.id/
- PT Solusi Net Internusa, websitenya: https://digisign.id/
- Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia, websitenya: https://ca.peruri.co.id/
- PT Indonesia Digital Identity (VIDA), swebsitenya: https://vida.id/
- PT Djelas Tandatangan Bersama, websitenya: https://djelas.id/
- PT Tilaka Nusa Teknologi, websitenya: https://tilaka.id/
- PT Digital Tandatangan Asli, websitenya: https://www.xignature.co.id/
- Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara(BSSN), websitenya: https://bsre.bssn.go.id
- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), websitenya: https://govca.id/
Khusus bagi ASN, menggunakan penyedia BSrE dari Badan Siber dan Sandi Negara(BSSN). Biasanya ASN dikelola oleh Dinas Kominfo di Pemerintah Daerah untuk bisa mempunyai Tanda Tangan Elektronik.
Bagimana cara cek dokumen yang menggunakan TTE?
Berkas yang sudah selesai diurus dapat di cek secara online. Masyarakat bisa mengecek keaslian dokumen yang menggunakan TTE dengan mengunjugi laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF, terus siapkan dan upload dokumennya. Saat selesai akan muncul info seputar tanda tangan elektronik, seperti: siapa yang menandatangani, kapan ditanda tangani hingga masa berlakunya.
Agar memiliki Jaminan Tanda Tangan Elektronik (TTE), dikutip dari web tte.kominfo.go.id. Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut ;
1. Identitas
Data pembuatan TTE terkait hanya kepada Penanda Tangan. Data pembuatan TTE pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan
2. Integritas
Segala perubahan terhadap TTE yang terjadi setelah waktu penandatangan dapat diketahui. Segala perubahan terhadap informasi Elektronik yang terkait dengan TTE tersebut setelah waktu penandatangan dapat diketahui
3. Nirsangkal
Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya. Terdapat cara tertentu untuk menunjukan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait